TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masih ada jutaan karyawan swasta yang belum menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan sudah masuk ke tahap kedua dalam pencairan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Kini akan memasuki tahap ketiga pencairan.
Kemudian kapan pencairan dilakukan. Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk tahap III kepada 3,5 juta calon pekerja penerima akan disalurkan pada Senin (14/9/2020) depan.
• Mischa Ngotot Akui Cut Syifa Lebih Cocok dengannya Ketimbang Rangga Azof, Ini Reaksi Pemeran Intan
• VIDEO Meski Pamor Kasur Kapuk Kalah dengan Spring Bed, Permintaan di Jambi Tetap Tinggi
• Arti Mimpi Melihat Petir di Langit, Ini 6 Makna Mimpi yang Mengagetkan
Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Bali, Jumat (11/9/2020).
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
• VIDEO Detik-detik Tank TNI AD Tabrak Gerobak Bakso dan Empat Motor di Bandung Barat
• Ini Peran Enam Pelaku Perampokan di Tungkal
"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan hari ini, sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
• Kalah Lagi, Ternyata Kisruh Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu Berlanjut, Disebut Hasil Menjiplak
• Satu Pelaku Perampokan di Tanjab Barat Ditangkap Saat Sekarat di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal
Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.
BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
SMS dari BP Jamsostek
Beredar pesan teks singkat atau SMS mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 untuk segera melakukan registrasi data.