TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan-perusahaan terdiri dari perusahaan aplikasi rapat online Zoom hingga media sosial Twitter.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
• Anya Geraldine Berharap Agar Tetap Mejadi Sahabat Terbaik, Ini Balasan Rizky Febian
• Hati-hati, Kedok Penipuan Lewat SMS Tentang Bantuan Subsidi Gaji
• Tata Cara Sholat Tahajud, Niat Tahajud Arab/Latin, Doa, Hadits Nabi SAW dan Keutamaan Luar Biasa
Jumlah PPn yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn.
Hestu menjelaskan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Hestu menambahkan, jumlah total yang ditunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemungut PPn hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPn hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkasnya.
Secara rinci, 12 perusahaan tersebut yakni:
• Suami Istri Kompak Lakukan Pencurian Sepeda Motor Hingga 25 Kali Beraksi
• Mama Muda Dipaksa Bercinta Teman Suami, Korban Pasrah di Bawah Ancaman Sebilah Sangkur
• 19 RIBU Nomor Rekening Tak Valid Untuk BLT Rp 600 Ribu, Cek Namamu: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/techno/2020/09/08/aplikasi-rapat-online-zoom-sampai-twitter-akan-kena-pajak-mulai-1-oktober-2020.