5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
Ada 3 skema yang bisa dilakukan peserta untuk cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.
Cara pertama
Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik) secara online.
Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek.
Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.
Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.
Berikut tahapan pencairan HJT lewat Lapak Asik:
1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu
4. kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.