Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.
"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Ahmad Taufan Damanik.
“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.
Banyak Diproses karena Terlanjur Viral
Sementara, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati menyebut, banyak terduga pelaku kasus penodaan agama yang tetap diproses hukum meski tak berniat melakukan penodaan agama.
Sejumlah kasus tetap diproses pihak kepolisian lantaran sudah terlanjur viral karena diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Banyak kasus ini (penodaan agama) tidak membuktikan niat. Hal ini sudah sering dulu kami ungkapkan, kalau niat itu dengan sengaja menghina misalnya, dengan sengaja menodai agama. Itu tidak pernah dibuktikan," kata Asfinawati dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (21/8/2020).
Asfinawati mencontohkan, pernah terjadi sebuah kasus, seseorang melakukan aksi sumpah dengan menginjak kitab suci demi membuktikan cintanya pada sang kekasih.
Aksi tersebut ternyata diabadikan oleh sang kekasih yang berada di luar negeri.
Setelah pasangan itu tak lagi bersama, sang kekasih menyebarkan dokumentasi aksi injak kitab suci yang dilakukan mantan kekasihnya itu.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan berujung diproses kepolisian.
Meski niat menyebarkan dokumentasi tersebut bukan untuk sengaja menodai agama dan polisi mengetahui bahwa yang diinjak bukan kibat suci, sang kekasih ini pada akhirnya tetap diproses hukum.
"Tapi karena sudah ramai, sudah viral, memang harus ada yang dikorbankan untuk memuaskan publik, seolah-olah begitu."
"Meskipun kita perlu bertanya, apakah betul publik tidak bisa tenang kalau dielaskan yang sebenarnya," ujar Asfinawati.
Di samping tidak terbuktinya unsur kesengajaan, menurut Asfina, kasus penodaan agama kerap kali diproses tanpa adanya barang bukti.