TRIBUNJUAMBI.COM - L alias Ummu Syifa (28) yang merupakan istri pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora ditangkap.
Ummu ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
“Yang bersangkutan adalah istri DPO atas nama Ali Kalora, amir (pimpinan) MIT,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
• Fachrori Umar dan Syafril Diusung Partai Demokrat, Tim Keluarga: Kami Telah Siap Untuk Berlayar
• Bareskrim Direncanakan Periksa Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi, Kasus Surat Jalan Palsu
• Raffi Ahmad dan Nagita Minta Izin Mengadakan Acara Ulang Tahun Rafathar, Mama Rieta Ajukan Syarat
L ditangkap di Jembatan Puna, Kasiguncu, Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, pada 29 Juli 2020.
Menurut keterangan polisi, L menyembunyikan informasi mengenai keberadaan anggota kelompok tersebut.
“(L) menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan di dalam daftar pencarian orang,” ucap dia.
Awi mengatakan, peran L lainnya yakni bergabung dengan kelompok MIT selama 23 hari.
Selain itu, pada hari yang sama, Densus 88 juga menangkap anggota kelompok MIT yang lain dengan inisial YS Kalora (21).
• Jaksa Kasus Novel Baswedan Sebelum Meninggal Karena Covid-19, Sempat Pakai Ventilator
• Kisah Istri di Surabaya Sembuh Dari Covid-19, Suami Belum Mau Menerima Bahkan Ancam Akan Diceraikan
• Baru Saja Cerai dengan Kiwil, Meggy Wulandari Tancap Gas Cari Jodoh: Yang Pasti Nggak Punya Istri!
Adapun YS ditangkap di Desa Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah.
Dari keterangan polisi, YS berperan mengantarkan calon anggota kelompok MIT hingga logistik untuk kelompok teroris tersebut.
“Mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT. Kedua, berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan atau kue kepada kelompok MIT,” tutur Awi.
• Sinopsis Drama Korea The King of Dramas Episode 1, Go Eun Melamar Menjadi Asisten Penulis
• Tim Keluarga Fachrori Bungkam Soal Ganti Pasangan, Demokrat Sebut Safrial Ingin Fokus Bantu Istri
• Petahana Malah Ganti Pasangan Bukan Dengan Safrial, Pengamat: Ini Justru Menyulitkan Fachrori
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Densus 88 Tangkap Istri dari Pemimpin MIT Ali Kalora"