Bareskrim Direncanakan Periksa Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi, Kasus Surat Jalan Palsu
Penyidik memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, pada Rabu (19/8/2020) hari ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus surat jalan palsu masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Rencananya, penyidik memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, pada Rabu (19/8/2020) hari ini.
"Joko Soegiarto Tjandra, (dijadwalkan diperiksa) pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Namun, belum ada informasi lebih lanjut lokasi pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
• Fachrori Umar dan Syafril Diusung Partai Demokrat, Tim Keluarga: Kami Telah Siap Untuk Berlayar
• Jaksa Kasus Novel Baswedan Sebelum Meninggal Karena Covid-19, Sempat Pakai Ventilator
• Sinopsis Film Sniper: Ghost Shooter, Misi Perlindungan dari Pemberontak di Laut Hitam
Diketahui, Djoko sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Imigrasi.
"Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada pukul 10.00 WIB di Subdit 5, diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra," ucap Ferdy.
Selain Djoko Tjandra, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Pertama , Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
• Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442 H, Bisa Jadi Status WA, FB, IG & Twitter atau Dikirim ke Teman
• Baru Saja Cerai dengan Kiwil, Meggy Wulandari Tancap Gas Cari Jodoh: Yang Pasti Nggak Punya Istri!
• Sinopsis Drama Korea The King of Dramas Episode 1, Go Eun Melamar Menjadi Asisten Penulis
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Anita merupakan pengacara yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
• Bukti Firasat Iis Dahlia Jadi Kenyataan, Omongannya ke Rizki D Academy & Nadya: Konsekuensi Taaruf!
• Raffi Ahmad dan Nagita Minta Izin Mengadakan Acara Ulang Tahun Rafathar, Mama Rieta Ajukan Syarat
• Sejarah & Mitos Malam 1 Suro, Mandikan Pusaka hingga Larangan Keluar Rumah-Lebaran Makhluk Gaib
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Bareskrim Periksa Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi Kemenkumham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/djoko-tjandra-keren.jpg)