Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Selain itu, Kemdikbud juga memberikan beasiswa dan bantuan infrastruktur.
5. Tetap Memajukan Ekspresi Budaya di Masa Pandemi
Kemendikbud memberikan kelas belajar seni dan budaya kepada publik secara daring.
Tak hanya itu, Kemdikbud juga berinisiatif menggelar pertunjukan seni secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Nadiem Makarim mengharapkan dengan adanya pertunjukan seni secara daring dapat membantu pekerja seni tetap produktif di masa Pandemi Covid-19.
Melalui pertujukan seni tersebut, masyarakat juga bisa langsung belajar tentang kesenian dan kebudayaan Indonesia.
6. Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mendukung kebijakan pembatasan sosial
Kemendikbud juga melakukan Pembatasan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US)
Selain itu, juga dilakukan pengunduran pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
7. Perancangan kembali program pelatihan guru dan tenaga kependidikan
Di masa pandemi, Kemendikbud terus melakukan perbaikan dalam program-program pelatihan guru dan tenaga kependidikan agar anak Indonesia tidak kehilangan pendidikan terbaik.
8. Perubahan prioritas kebiasaan di tubuh Kemendikbud
Kemendikbud mengemban amanat untuk mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan. (*)