Berita Jambi

Keluarga Napi di Jambi Dilarang Berkunjung ke Lapas, Kakanwil Jahari Sitepu Ungkap Aturan Baru

Penulis: Zulkipli
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Jahari Sitepu

Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Lapas-lapas Jambi Diperketat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi perketat protokol kesehatan di lapas-lapas yang ada di Provinsi Jambi.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi MHD. Jahari Sitepu mengatakan, penerapan protokol kesehatan dilaksanakan mulai dari pelayanan tamu pengunjung lapas, hingga calon penghuni baru.

Setiap keluarga binaan kini tidak diperkenankan untuk berkunjung ke Lapas.

"Hanya boleh menitipkan barang-barang, itupun diperiksa," sebut Jahari.

Selain itu, Jahari mengungkan bahwa lapas-lapas di Jambi saat ini sangat membutuhkan alat rapid test, dan berharap ada bantuan dari pemerintah daerah.

"Tadi saya ngomong langsung ke Ketua DPRD, mohon kami diberi bantuan rapid test," ujarnya.

Kenapa demikian, kata Jahari, karena sudah ada instruksi dari Dirjen Kemasyarakatan, bahwa yang tahanan A3 dengan yang sudah inkrah sudah diperbolehkan masuk ke Lapas.

Namun dengan catatan hasil rapid test mereka benar-benar negatif.

Kemudian, sampai di lapas atau di rupan, penghuni baru itu harus dikarantina lagi selama 14 hari.

"Pada saat karantina itu, alat rapid kami benar-benar kurang, makanya saya langsung ngomong ke ketua DPRD," sebutnya.

Kekanwil pun mengakaui bahwa Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yusran Saad positif Covid-19, dan sudah dijemput tim gugus tugas untuk menjalani karantina dan perawatan.

Langkah tracking pun sudah dilakukan dengan melakukan uji swab kepada seluruh pegawai Lapas Jambi sebanyak 17 orang dan hasilnya semua negatif.

Ditanya terkait informasi adanya seorang pegawai Lapas di Batanghari yang terpapar Covid-19 Jahari menjawab pihaknya belum menerima laporan.

"Baru yang satu itu saya terima laporan, yang lain belum ada konfirmasi ke saya," pungkasnya. (kip)

Pelayanan IGD RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Tutup, Pasca Dua Perawatnya Positif Covid

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kuala Tungkal menutup pelayanan Instalansi Gawat Darurat (IGD).

Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Daud Arif, Elfry Syahril, Minggu (16/7/2020).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya menutup pelayanan IGD mulai Senin (17/8/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

6 Syarat Pekerja Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Sesuai Pasal 3 Permenaker

HUT RI ke-75, Ini Kegiatan Pemprov Jambi dan Instansi Terkait

Kasus Corona di Indonesia Sabtu 16 Agustus Bertambah Ribuan, Total 139.549, 79 Meninggal

Ini dilakukan setelah melakukan rapat bersama setelah adanya dua perawat di RSUD Daud Arif yang dinyatakan positif Covid-19.

"Berdasarkan rapat yang dilakukan hari ini menyikapi pelaksanaan tracking Covid-19 di RSUD Daud Arif, untuk pelayanan IGD di tutup sementara dari hari Senin (17/8/2020) sampai batas waktu yang belum diTentukan," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Elfry bahwa pihaknya akan melakukan tracking dan screening swab terhadap karyawan yang ada di RSUD Daud Arif.

Ini katanya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait dengan Pelayanan Rawat Jalan, kata Elfry untuk pelayanan rawat jalan tetap berjalan seperti biasanya.

Namun memang dirinya meminta kepada masyarakat dan juga pegawai RSUD Daud Arif untuk lebih meningkatkan lagi pelaksanaan protokol kesehatan.

"Pelayanan rawat jalan tetap berjalan seperti biasa."

"Tapi tetap kita minta kepada masyarakat atau pasien dan pegawai kita untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua perawat di RSUD Daud Arif dinyatakan positif Covid-19.

Kedua perawat yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut kini menjalani perawatan di RSUD Daud Arif. (sul)

Berita Terkini