Saat itu pula, korban mulai menyadari jika dirinya telah ditipu oleh palaku.
Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan penipuan itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.tv dengan judul Demi Anak Bisa Masuk Akpol, Anggota Polisi Rela Bayar Rp 1,35 Miliar, Ternyata Malah Tertipu.
SUMBER: Bangkapos
• Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Agustus 2020, Aries Lagi Kreatif, Gemini Pakai Kesempatan Sebaik-baiknya