Terlibat Narkoba, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Tim Polresta Jambi, Seorang Wanita Ikut Diciduk

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ringkus tiga orang terkait kasus tindak pidana narkotika, Selasa (4/8/2020) siang.

Satu diantara pelaku merupakan perempuan bernama Sintya (24), warga RT 22 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.

Muhamad Hatta alias Robung (46) dan Bambang Wahyudi alias Bembeng (43), warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jambi, Tuntut Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

VIDEO Penjemputan Santri di Sarolangun yang Positif Corona

Yakni di Jalan St. Baharudin, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kemudian lokasi kedua dilakukan di Villa Kenali, RT 25 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan di Jalan H. Badar, RT 22 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Selain ketiga pelaku, George mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Samsung, serta 1 unit HP merk Oppo.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini kita amankan guna proses lebih lanjut," ujar George, Rabu (12/8/2020).

Berita Terkini