Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jambi, Tuntut Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Omnibus Law

Ratusan orang dari sejumlah serikat buruh di Provinsi Jambi menggelar aksi demonstarasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis pagi (13/8).

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Ratusan orang orang dari sejumlah serikat buruh di Provinsi Jambi menggelar aksi demonstarasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis pagi (13/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan orang dari sejumlah serikat buruh di Provinsi Jambi menggelar aksi demonstarasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis pagi (13/8/2020).

Mereka menuntut supaya Pemerintah dan DPR mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari rancangan Undang-Undang cita kerja/omnibus law yang kini tengah digodok.

Massa aksi berasal dari KSBI Provinsi Jambi, SPP.KSPSI Provinsi Jambi, FSPTI.KSPSI Provinsi Jambi.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja ini dinilai mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur datam UU No 13 Tahun 2003, seperti, memperluas kesempatan bagi Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia.

Kemudian, memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini perjanjian kerja kaktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu.

Santri Positif Covid-19 di Sarolangun Pulang ke Palembang, 10 Santri Jalani Uji Swab

VIDEO Penjemputan Santri di Sarolangun yang Positif Corona

Bahwa pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan Pengusaha 2003 Tahun 2003 seperti: Pemberi Pekerjaan.

Selain itu, upah minimum hanya didasarkan pada PEt tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.

Upah minimun yang digunakan hanyalah upah minimum provinsi (upah minimum komponen hidup layak; kabupaten kota/sektor dihapuskan).

Lalu gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah dan dalam hal gubernur diberikan sanksi karena tidak menetapkan upah minimum maka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.

Terkait cuti panjang, dalam RUU cipta kerja bukan lagi sesuatu yang wajib karen diganti dengan kata "DAPAT" apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerjar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Di dalam RUU ini juga dihapusnya cuti haid dan cuti Lainnya, kecuali hak cuti tahunan. RUU Cipta kerja juga memberikan ruang bagi pengusaha dalam mempekerjakan pekerja/buruh dengan upah per Jam. Dan masih banyak pasal-pasal lain di dalam RUU yang merugikan pekerja buruh.

"Kita sedari awal memang sudah menolak, karena di dalam Omnibuslaw ini ada klaster ketenagakerjaan. Karena draf RUU yang dibuat DPR RI ini banyak yang mendegradasi hak-hak pekerja buruh. Sedangkan UU No 13 tahun 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pengusaha. Ini malah muncul lagi RUU baru yang kualitasnya lebih rendah," ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi Roida Pane.

Dia berharap, DPRD Provinsi Jambi mendesak DPR RI agar klaster ketenagakerjaan tersebut dikeluarkan dari RUU cipta kerja.

Lagi Cari Motor Matik Retro, Harga Bekas Honda Scoopy Ternyata Hanya Segini, Kondisi Bagus

Harga Ignis Seken Tahun 2017-2019, Mulai Rp 100 Juta Bisa Dapat Tipe GX M/T

Para pendemo ditemui langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Kamaluddin Havis dari Praksi PPP, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah.

Dalam pernyataanya Edi Purwanto akan menyampaikan aspirasi dari para buruh ini ke DPR RI. "Tidak ada alasan bagi kami wakil rakyat untuk tidak menyampaikan aspirasi dari para buruh," kata Edi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved