Setubuhi Muridnya untuk Transfer Tenaga Dalam, Oknum Guru Silat Rudapaksa Gadis hingga Hamil

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

SUMBER: Sriwijaya Post

Gojek Akan Tebar Promo, Ada Diskon Hingga 50 Persen untuk Fitur GoFood hingga GoMall

Sejumlah OPD di Tanjabbar Kembalikan Uang, Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Berita Terkini