Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
SUMBER: Sriwijaya Post
• Gojek Akan Tebar Promo, Ada Diskon Hingga 50 Persen untuk Fitur GoFood hingga GoMall
• Sejumlah OPD di Tanjabbar Kembalikan Uang, Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi