Tata Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Tak Bisa Langsung ke KUA
Surat tersebut disebut dengan surat numpang nikah. Berikut ini tata cara mengurus surat numpang nikah tersebut:
TRIBUNJAMBI.COM
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam hidup.
Persatuan cinta antara dua insan yang tentunya diidam-idamkan oleh siapapun.
Namun, untuk menikah khususnya di Indonesia harus melalui berbagai rentetan syarat.
Syarat tersebut nantinya menjadi acuan agar pernikahan tersebut legal dan diakui oleh negara.
Tentunya, setiap pasangan yang ingin menikah memiliki persoalannya masing-masing.
Salah satunya adalah jika calon pengantin berada di daerah domisili yang berbeda.
• Tertangkap, Pengakuan Gilang Bungkus Tentang Fetish Kain Jarik, Sejak Kecil Sudah Tertarik Lihat Ini
• Kisah Gadis Magetan Tidur di Kandang Ayam Bertahun-tahun, dengan Ibu dan Adik-adiknya
• 20 Orang Lapor sebagai Korban Pelecehan Fisik Gilang Fetish Jarik ke Kampus, Polisi: Masih Sumir
Hal ini perlu diperhatikan, karena tak bisa langsung mengurus surat pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) daerah tempat pernikahan digelar.
Olehnya itu diperlukan surat pengantar nikah dari calon pengantin yang akan menikah di daerah pasangannya.
Surat tersebut disebut dengan surat numpang nikah.
Berikut ini tata cara mengurus surat numpang nikah tersebut:
1. Mengambil surat pengantar dari RT/RW
Ini merupakan langkah awal yang harus diperhatikan.
Dimana RT/RW setempat akan memberikan surat pengantar nikah terlebih dahulu kepada calon pengantin.
Pastikan RT/RW berada di tempat, agar bisa memuluskan seluruh proses administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27122017-buku-nikah_20171227_192038.jpg)