9. Penyampaian Hasil Seleksi (26-28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1-30 November 2020)
• Kabar Gembira, Tak Lolos Tes SKB CPNS, 17 Ribu Peserta Gagal Bisa Isi Formasi Kosong, Ini Caranya
Aturan Peserta SKB CPNS 2019
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Berikut aturan untuk peserta SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
• 4 Fakta Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Sampai Desember, Simak Caranya
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta