Tumpak juga mengatakan, pihaknya segera menggelar sidang etik pada Agustus ini. Kata dia, persidangan itu nantinya dilaksanakan secara tertutup.
"Jadi kemungkinan bulan delapan, Agustus nanti kita melakukan sidang etik," kata Tumpak.
Ia menjelaskan, sidang etik itu tidak akan dilaksanakan setiap pekan, tetapi dijadikan satu hari bersama-sama seluruh perkara lain yang telah siap disidangkan.
Setelah persidangan Agustus ini, kata Tumpak, persidangan akan dilaksanakan lagi sekitar Desember 2020.
• Klaim Temukan Obat Covid-19, Rektor IPB Arif Satria Bantah Keras Punya Alumnus Hadi Pranoto
• Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di Tiga Pilkada, Menurut Peneliti Ini Penyebabnya
• Meski tak Lagi Bersama Jessica Iskandar, Ini Janji Rychard Kyle Untuk El Barack!
Namun, ia berharap tidak ada lagi pelanggaran etik sehingga tidak perlu melakukan sidang Desember mendatang.
Di kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan alasan mengapa sidang pelanggaran etik yang melibatkan seluruh pegawai KPK, termasuk komisionernya, dilaksanakan secara tertutup.
Menurut Albertina, permasalah etik bukanlah masalah benar atau salah sehingga harus dilaksanakan secara tertutup.
"Karena kita tau bahwa masalah etik, bukan benar atau salah, tapi pantas atau tidak pantas, masalah patut atau tidak patut. Ini masalah etik," ujar Albertina.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan yakin bahwa Dewas akan melaksanakan persidangan secara obyektif.
Kendati demikian, Albertina mengatakan, untuk sidang putusan etik akan dilaksanakan secara terbuka. Terima laporan etik Adapun Dewas KPK selama ini telah menerima dan menangani 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik di KPK.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, dari 14 pengaduan tersebut Dewan Pengawas KPK belum pernah melaksanakan persidangan etik.
• Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran
• Update Bursa Transfer Liga Inggris Agustus 2020, Man United, Man City, Chelsea dan Liverpool
• Paulo Dybala Terpilih jadi Pemain Terbaik Liga Italia Seria A 2019-2020
Namun, dari 14 pengaduan tersebut sudah ada yang diselesaikan Dewan Pengawas KPK dengan tetap melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan.
"Sisanya, masih ada yang tahap pada analisis awal, masih dianalisis. Dan kemudian yang berikutnya di tingkat klarifikasi," ujarnya.
Selain itu, Dewas KPK pun telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang dari KPK. Pengaduan tersebut masuk dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Ditelaah dan diklarifikasi 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rakorwas 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait 23 surat dan diarsipkan 14 surat," kata Tumpak.