Hadi kemudian diminta menunjukkan surat izin BPOM yang menyatakan obatnya layak edar.
Setelah lama mencari dokumen surat di ponselnya, akhirnya ia membacakan isi surat izin tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan hasil penilaian mutu dan seterusnya, memutuskan persetujuan pendaftaran produk di bawah ini," kata Hadi Pranoto sambil menunjukkan layar ponselnya.
"Nama produk Bio Nuswa, bentuk sedimen cairan obat dalam, kemasan dus botol," lanjutnya.
Saat ditanya apakah surat tersebut memuat fungsi obat, Hadi tidak menjawab dan menyebutkan akan membaca surat izin terlebih dulu.
"Nama pendaftar PT Saraka Mandiri Semesta, alamat pendaftar di Jalan Pancasila 1 Cikandi Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya.
"Nama produsen PT Saraka Mandiri Semesta. Dengan nomor izin edar POM TR 203636031."
Meskipun begitu, surat izin tersebut tidak menyertakan manfaat obat herbal Bio Nuswa.
Pasalnya sempat ada klaim obat tersebut dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Namun saat ditanya tentang manfaatnya terhadap penderita Covid-19, Hadi tidak menjawab.
"Ini izin dari BPOM-nya. Kalau masalah menyembuhkan Covid-nya, tidak masuk," kata Hadi beralasan.
Hadir dalam tayangan yang sama, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memberi tanggapan.
Ia menilai surat izin tersebut hanya sebagai tanda pendaftaran obat ke BPOM.
"Kalau saya punya pandangan, intinya ini semacam new drug application. Jadi semacam usulan PT yang disebutkan juga terkait obat ini," komentar Hermawan Saputra.
"Tapi tentu saja ini harus ada tindak lanjutnya," lanjutnya.