CPNS 2019

SIMAK Tata Cara Lakukan Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2020

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaftaran ulang SKB

Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019.

Materi SKB

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

* Tes potensi akademik

* Tes praktik kerja

* Tes bahasa asing

* Tes fisik atau kesamaptaan

* Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau

* Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi. 

Ketentuan pelaksanaan SKB

Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini