"Karena yang punya hak PK berdasarkan pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, tidak ada dasar hukum bahwa jaksa (ajukan) PK, yang ada hanya yurisprudensi," kata Suparji pada Kamis (30/7/2020).
Suparji juga menambahkan, secara filosofis jaksa sebagai alat negara diberikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana dalam sidang tingkat I banding dan kasasi.
Sehingga dirinya mempertanyakan keputusan MA yang mengabulkan PK yang sebelumnya diajukan JPU.
"Hal ini menarik karena keterkaitan kekuasaan politik yang pada saat itu berkuasa bisa melakukan (intervensi) demi kepentingan kekuasaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kliennya Dipojokkan, Pengacara Djoko Candra Anita Kolopaking : Ada Kezaliman by Order Kekuasaan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/31/kliennya-dipojokkan-pengacara-djoko-candra-anita-kolopaking-ada-kezaliman-by-order-kekuasaan?page=all.
Editor: Dwi Rizki