- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19
Pada masa tatanan kenormalan baru atau new normal ini, kegiatan penyembelihan hewan kurban juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Surat Edaran itu bernomor SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020.
Melalui surat tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.