Pembimbing Napi di Sabak Ditembak, Bawa Sabu dan Ekstasi, Kalapas Keluarkan Surat Pemecatan

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lapas Muara Sabak

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - MI (27), seorang konselor atau pembimbing napi di Lapas Narkotika Muara Sabak diberi timah panas oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, di Kecamatan Alam Barajo, Selasa (21/7) pukul 20.30 WIB.

Ia yang harusnya memberikan pemahaman agar para warga binaan meninggalkan narkoba justru berbuat sebaliknya.

Ia yang ditangkap BNNP kedapatan memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kok Bisa Ratusan Lembaran KK Tersebar di Pedagang Pasar Kuala Tungkal? Warga Takut Disalahgunakan

Lowongan Kerja PT Pegadaian Menerima Mulai dari Lulusan SMA, Terakhir Pendaftaran 24 Juli 2020

Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Rico Saputra menuturkan, saat ditangkap MI sedang mengendarai sepeda motor.

Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti, lantran lebih dahulu dibuang oleh MI.

"Jadi tersangka mencoba membuang barang bukti, namun kita telusuri, ternyata dia lebih dahulu membuangnya," terang Rico.

Dari MI, petugas mendapatkan delapan paket kecil sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi.

Dalam proses penangkapan itu, MI menurut petugas melawan sehingga akhirnya dihadiahi timah panas oleh petugas.

Dihubungi terpisah, Kalapas Kelas IIB Muara Sabak, Syahroni saat dikonfirmasi Tribun Rabu (22/7) malam mengakui peristiwa tersebut.

Tak Suka dengan Pacar Billy Syahputra, Nikita Mirzani Sebut Amanda Manopo Cabe-cabean: Dia Mah Gitu!

Pihaknya dengan tegas langsung menjatuhkan sanksi bagi oknum tersebut.

"Ya, kami terima informasi dari BNNP benar dia (oknum konselor lapas) tertangkap di Jambi. Dan kami langsung mengeluarkan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan," ujar Syahroni melalui pesan WhatsApp.

Dia menjelaskan, MI ditangkap tertangkap oleh BNNP saat ia di luar jam kerja (kedinasan).

"Dalam hal ini kita harus ikuti sesuai prosedur dari pihak penyidik BNNP Jambi, kita nggak ada masalah dengan penangkapan tersebut. Dalam waktu yang tidak lama kita segera ganti konselor baru," ucapnya.

Konselor bertugas memberikan pembekalan, pendampingan kepada warga binaan pemasyarakatan yang direhabilitasi.

39 Perkara Narkoba

Sementara itu angka perkara narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat meningkat pada tahun ini dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Tri Joko usai melaksanakan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu.

Tri Joko menyebutkan bahwa pada tahun 2019 setidaknya ada sekitar 40 kasus perkara yang berkaitan dengan perkara narkoba.
Sementara pada 2020 ini hingga Juni setidaknya ada 39 kasus perkara yang di tanggani Kejari Tanjabbar.

Hari Anak Nasional, Ternyata ini Mata Pelajaran dan Permainan Favorit Jokowi

"Pidum ini ada perkara yang cukup meresahkan, dari yang sudah naik, itu perkara narkoba. Juni 2020 ini sudah mencapai 39 kasus, ini lonjakan yang sangat besar," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Tri Joko bahwa pihaknya sudah berupaya mencegah menghukum pelaku dengan seberat mungkin.

Namun, ternyata kata Kajari itu bukan solusi yang tepat karena sampai saat ini perkara narkoba masih meningkat.

"Kita sudah berupaya menghukum berat, ini bukan solusi untuk efek jera. Kita perlu terobosan sehingga bagaimana upaya yang tepat untuk menanggani hal itu, sehingga ada efek jera di masyarakat," terangnya.

Kasipidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta menyebutkan bahwa setidaknya selama lima bulan terakhir ada lima kasus yang cukup besar.

Jika ditotalkan lima kasus tersebut ada sekitar 2,5 kilogram sabu sebagai barang bukti. (car/usn/sul)

BREAKING NEWS Ratusan Lembar KK Warga Tanjabbar Dipakai Pedagang Pasar Tungkal untuk Bungkus Cabai

Tangannya Digigit Ular, Pria Ini Malah Terus Mengejar Ular Hingga Badannya Lemas dan Kemudian Tewas

Berita Terkini