Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, memberkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
" SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.
(bangkapos.com/ Antoni Ramli)
SUMBER: Tribun Batam
• Vaksin Virus Corona AstraZeneca Siap Akhir Tahun, Siap Dipasarkan dengan Harga Segini, Ratusan Ribu?