Istri Hakim Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNJAMBI.COM - Lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis mati.

Zuraida divonis mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.

Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Sementara, dua terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Galih Mendekam di Penjara Barbie Malah Ingin Cerai, Ngakunya Kesepian dan Sudah Punya Pasangan Baru

Zuraida Melawan Usai Divonis Mati Karena Bunuh Hakim, Ajukan Banding, Nilai Putusan Melanggar HAM

Viral Ibu Marahi Anaknya karena Lebih Senang Merajut, Psikolog Sebut Itu Bisa Buat Trauma

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum. Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di kediaman korban, diketahui otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. (Tribunmedan)

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara. "Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Setelah Bos Narkoba Jambi Telepon, Mahabi Perkosa Anak Teman lalu Bunuh Secara Sadis

Istri Tua Kiwil Beri Tamparan Keras Meggy Wulandari Lewat Ungkapan Ini, Warganet: Karma on the way

Sikap Laudya Cynthia Bella yang Curhat di Sosmed Dikritik Mantan Istri Engku Emran, Nggak Dewasa?

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

 Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. "Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) (Tribun Medan)

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Sementara untuk M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

1 Penumpang Pesawat Garuda Meninggal Dalam Perjalanan, Pramugari Dkk Langsung Diisolasi

VIRAL Kericuhan di Pelaminan, Gadis Baju Merah Pukuli Mempelai Pria karena Hal Ini

Hasil Bola Tadi Malam - Liga Inggris, Dramatis Chelsea Takluk di Kandang West Ham 2-3

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Anak Jamaluddin menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati. Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga. Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari. "Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Dalam rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan, Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli barang-barang untuk digunakan dalam pembunuhan. Terungkap Zuraida menjanjikan Rp 100 juta untuk biaya umroh setelah pembunuhan.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) (kompas.com)

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny. Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.

Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh. Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu. "Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Soal Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri, Kemenkeu MINTA MAAF: Lagi Fokus Covid-19

UPDATE Lowongan Kerja Terbaru Perbankan BNI, BRI dan BCA, Cek Persyaratannya di Sini!

Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Terbaru Barbie Kumalasari!

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut. Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

Dibunuh 7 bulan lalu

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020) (Tribun Medan)

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana.

"Terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (Tribunnewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

VIRAL! Oknum Polisi India Nekat Masturbasi saat Terima Pengaduan, Aksinya Berujung Sanksi Berat!

Menemani Aktifitas Kerja di Rumah, Yuk Kepoin Deretan 18 Link Download Film Gratis 2020

Masih Ingatkah Dengan Penyanyi Cilik yang Kini Berprofesi jadi Dokter Cantik? Begini Kabar Maissy!

Berita Terkini