Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana.
"Terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi
• VIRAL! Oknum Polisi India Nekat Masturbasi saat Terima Pengaduan, Aksinya Berujung Sanksi Berat!
• Menemani Aktifitas Kerja di Rumah, Yuk Kepoin Deretan 18 Link Download Film Gratis 2020
• Masih Ingatkah Dengan Penyanyi Cilik yang Kini Berprofesi jadi Dokter Cantik? Begini Kabar Maissy!