Syarat membuat paspor
Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
KTP kedua orang tua yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor
• Pertemuan Pertama BCL dan Ashraf Sinclair Ternyata di Moment Wawancara, Salah Sebut Citra Jadi Cinta
• Terekam CCTV Masjid, Sepeda Motor Jamaah Raib Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Ambil Wudhu
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?",