Cara Urus Paspor Secara Kolektif, Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Imigrasi, Lengkapi Syaratnya

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Membuat paspor secara kolektif

Syarat membuat paspor

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:

KTP kedua orang tua yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor

Pertemuan Pertama BCL dan Ashraf Sinclair Ternyata di Moment Wawancara, Salah Sebut Citra Jadi Cinta

Terekam CCTV Masjid, Sepeda Motor Jamaah Raib Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Ambil Wudhu

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?", 

Berita Terkini