Ingat, Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Iurannya

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Perlu Antre, Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN, Semua Bisa Dilakukan untuk BPJS Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM -Iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dibatalkan Mahkamah Agung.

Tak berapa lama sejak putusan tersebut, iuran yang semula naik menjadi turun.

Namun, Presiden Joko Widodo kembali menekan perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berlaku mulai 1 Juli 2020 ini. 

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Siapa Sebenarnya Herman Darmo,Sang Legenda 39 Tahun Berkarya Kini Resmi Purna Tugas: Tak Perlu Sedih

Wajar Jika Ngotot Cerai, Perangai Asli Suami Laudya Cynthia Bella Dibongkar Habis oleh Mbak You

Politisi Ini Asik Endus-endus Celana Dalam Wanita Saat Rapat Online, Langsung Ditegur Anggota Dewan

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

BPJS Kesehatan (ist)

Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Pelaku Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Kini Keluarganya Pasrah

Terancam Hukuman Mati, Pria ini Cekik Pacarnya Hingga Tewas, Cemburu Lihat Pesan Mesra di HP Kekasih

Hasil Bola Tadi Malam, Barcelona Ditahan Imbang Atletico Madrid 2-2, Messi Cetak Gol ke 700

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang. Sehingga, peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang.

Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini", 

Penemuan Baru Sabu Berwarna Hijau Diungkap Polisi, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Kagetnya Sarwendah dan Ruben Onsu Saat Intip Kamar Betrand Peto, Curiga Aroma Menyengat: Ini Parah!

Politisi Ini Asik Endus-endus Celana Dalam Wanita Saat Rapat Online, Langsung Ditegur Anggota Dewan

Berita Terkini