Pemimpin Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menyatakan perjanjian laut PBB tahun 1982, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai dasar hukum untuk mengklaim perairan dan pulau di Laut China Selatan.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 28 Juni 2020, Aquarius saatnya Curhat, Sagitarius Bergairah
Pernyataan Pemimpin ASEAN ini dikeluarkan Vietnam, Sabtu (27/6/2020) atas nama 10 negara anggota.
Pada KTT Tahunan pemimpin ASEAN melalui video pada Jumat (26/6/2020), menjadikan pandemi virus coronavirus dan perselisihan wilayah yang berkecamuk lama sebagai agenda utama.
• Sesaat Lagi Tayang Perempat Final Piala FA Norwich City Vs Manchester United,Tonton di Sini!
"Kami menegaskan kembali bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan yang sah atas zona maritim," kata pernyataan ASEAN seperti dilansir south china morning post.
UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut, mendefinisikan hak-hak negara untuk lautan dunia dan membatasi garis perairan yang disebut zona ekonomi eksklusif di mana negara-negara pantai diberi hak untuk secara eksklusif menyadap perikanan dan sumber daya bahan bakar.
• SEDANG TAYANG LIGA SPANYOL Celta Vigo Vs Barcelona, Bisa Ditonton via Live Streaming di HP
UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.
Pemimpin ASEAN mengatakan, "UNCLOS menetapkan kerangka hukum di mana semua kegiatan di lautan dan laut harus dilakukan."
China belum mengomentari pernyataan ASEAN ini.
Tiga diplomat Asia Tenggara mengatakan pernyataan pemimpin ASEAN ini menandai penguatan signifikan dari pernyataan blok regional tentang supremasi hukum di Laut China Selatan yang menjadi pemicu konflik utama di Asia Tenggara.
Mereka berbicara dengan syarat anonim karena kurangnya otoritas untuk berbicara di depan umum.
Sebelumnya China dengan kekuatan militernya mengklaim lebih dari 80 persen Laut China Selatan yang dipersengketakan dengan nine dash line (garis sembilan garis putus-putus).
Klaim itu membentang sejauh 2.000 km (1.242 mil) dari daratan China, meliputi perairan yang dekat dengan Indonesia dan Malaysia.
Klaim China tumpang tindih dengan klaim teritorial negara-negara anggota ASEAN, yakni Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei.
Sebagai pemimpin ASEAN tahun ini, Vietnam mengawasi penyusunan "pernyataan ketua," yang bukan dokumen yang dinegosiasikan tetapi diedarkan di antara negara-negara anggota lainnya untuk konsultasi.
Vietnam telah menjadi salah satu kritik paling vokal terhadap tindakan tegas China di perairan yang disengketakan.