Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa para korban diberangkatkan oleh PT MTB. Perusahaan tersebut sudah terjerat kasus terkait tewasnya seorang ABK WNI yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.
“Pada tanggal 18 Mei 2020, direktur dan komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin atau ilegal,” ucap Harry.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi. DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Loncat dari Kapal Ikan Asing, Dua ABK WNI Terapung-apung Selama 7 Jam