5 Kejanggalan Penyiraman Novel Baswedan Kata Pukat UGM - Pasal hingga Dalang & Motif Tak Terungkap

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan

TRIBUNJAMBI.COM - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakutas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku menemukan setidaknya lima kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pukat menilai tuntutan 1 tahun hukuman penjara oleh jaksa kepada terdakwa sangat janggal.

Berikut lima kejanggalan tersebut:

Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

1. Pernyataan jaksa bahwa tidak ada niat

Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru.

Sebab, terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi tiga unsur rencana terlebih dahulu, yaitu memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman.

Di sisi lain, pihaknya menilai JPU salah dalam membangun argumen jenis-jenis kesengajaan.

"Tindakan terdakwa tidak semata-mata dikualifikasikan kesengajaan sebagai yang dimaksud, melainkan juga kesengajaan sebagai kemungkinan," kata Zaenur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Karenanya, kendati terdakwa tidak bermaksud melukai bagian mata Novel, tetapi tindakan penyiraman itu dilakukan pada kondisi gelap, sehingga memungkinkan untuk mengenai bagian tubuh lain, yaitu mata.

Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Rocky Gerung Sebut Ketidakadilan

Dipo Latief Ajukan Banding hingga Kasasi Setelah Putusan Cerai, Nikita Mirzani: Mungkin Masih Cinta

2. Pasal yang dikenakan

Selain itu, Zaenur juga mengatakan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya penganiayaan biasa seperti dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP, padahal tindakan terdakwa tergolong penganiayaan berat.

Menurut dia, JPU seharusnya mengarahkan tindakan terdakwa pada pasal penganiayaan berat sebagaimana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Sebab, dalam konteks hukum pidana dikenal adanya kesengajaan yang diobjektifkan. Artinya, ada atau tidaknya kesengajaan dilihat dari perbuatan yang tampak.

"Penyiraman air keras ke tubuh Novel yang dilakukan oleh terdakwa merupakan penganiayaan berat yang berakibat timbulnya luka berat hingga kematian, bukan hanya penganiayaan biasa," kata dia.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Warta Kota/Adhy Kelana)
Halaman
123

Berita Terkini