Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Rocky Gerung Sebut Ketidakadilan

Dua di antara tokoh yang datang ke rumah Novel Baswedan yakni pengamat politik Rocky Gerung, dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Walda/TRIBUN/FAHDI FAHLEV
Novel Baswedan dan Rocky Gerung 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah tokoh mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan.

Dilansir tribunjambi.com, kedatangan mereka berkaitan dengan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Dua di antara tokoh yang datang ke rumah Novel Baswedan yakni pengamat politik Rocky Gerung, dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Rocky Gerung mengatakan, ada kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan.

Hal itu disampaikannya kepada awak media YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).

Mulanya, Refly Harun yang angkat bicara soal kedatangan ke rumah Novel.

Refly mengaku tak yakin dua oknum polisi itulah yang menjadi pelaku sesungguhnya.

"Kami pribadi menanyakan pada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," kata Refly.

Vaksin Virus Corona Belum Ditemukan 4 Negara Maju Ini Sepakat Borong 300 Juta Dosis, Kapan Tersedia?

Link PPDB Jambi 2020 untuk SMA dan SMK, Orang Tua sudah Mulai Lirik-lirik Sekolah

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka kan peradilannya bisa sesat."

Refly menyebut, jika bukan pelaku sesungguhnya, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari penjara.

Tak hanya itu, Refly menyebut hukuman satu tahun penjara terlalu ringan untuk terdakwa penyiraman air keras.

"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya harusnya tuntutannya dibebaskan," ujar Refly.

"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan dikursus ini akan selesai."

"Ketika kemudian nanti pelaku dihukum 3 tahun, 5 tahun, dilipatkan," sambungnya.

Tak hanya itu, Refly juga meyakini ada hal besar yang ditutup-tutupi di balik kasus Novel.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved