Oknum Guru Ini Perdaya Puluhan Wanita Foto Tanpa Busana Dijual Rp 100 Ribu, Ada yang Sempat Wik Wik

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Ia mengatakan dalam melangsungkan aksinya, pelaku bergerak seorang diri.

Namun masih ditelusuri apakah ada pihak lain yang memperkenalkan pelaku kepada para korbannya.

"Tapi nanti yang mengenalkan mungkin ada, tapi ketika untuk kasus ini dilakukan sendiri, nanti kita ini masih pengembangan lagi terkait masalah korban-korban lainnya," ungkap AKBP Budi.

Diketahui usia korban rata-rata berkisar mulai dari 15, 17, 18 tahun, dan beberapa di antaranya berusia di atas 20 tahun.

"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Atas aksinya itu MH dijerat UU perlindungan anak.

Ia kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

SUMBER: Tribun Pekanbaru

Baru Diaktifkan Kembali, PPK Langsung Persiapkan Pelantikan PPS

Berita Terkini