Dampak Corona di Perekonomian

4.500 Karyawan di Jambi Dirumahkan, Ratusan Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

Penulis: Zulkipli
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Hubungan Industrial Kurniawan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wabah virus Covid-19 cukup berdampak terhadap sektor perekonomian di Provinsi Jambi. Hal itu terbukti dengan tingginya angka karyawan yang dirumahkan maupun yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mencatat, hingga 5 Juni 2020 kamarin jumlah karyawan yang dirumahkan di Provinsi Jambi mencapai 4.582 orang dari 130 perusahaan yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.

Sedangkan karyawan yang mengalami PHK sebanyak 128 orang dari 29 perusahaan.

Angka tertinggi terjadi di Kabupaten Muarojambi, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 2.031 orang dan yang di-PHK sebanyak 77 orang yang hanya berasal dari 2 perusahaan.

Puluhan Perusahaan Goyang Akibat Covid-19, Ratusan Pekerja di Bungo Kena PHK dan Dirumahkan

Akibat Pandemi Covid-19, Puluhan Karyawan di Merangin Kena PHK

Proses Belajar di Pondok Pesantren Muarojambi Mulai 15 Juni, Ini yang Direncanakan Tim Gugus Tugas

Kemudian disusul Kota Jambi, dengan jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 1.916 orang dan 30 orang karyawan yang di-PHK.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Disbakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah melalui Kasi Hubungan Industrial Kurniawan menjelaskan, tidak menutup kemungkinan karwan-karyawan yang di rumahkan ini sebagian telah kembali bekerja seiring mulai dibukanya aktivitas perekonomian.

"Namun kita tidak tahu persis perkembanganya, karena mereka (perusahaan) tidak ada yang melapor," sebutnya, Selasa (9/6/2020).

Karyawan-karyawan yang di-PHK ini sebagian besar bersal dari industri di bidang pariwisata dan hiburan, seperti perhotelan, tempat hiburan, dan travel. "Di sektor perkebunan dan lain-lain tetap ada tapi tidak signifikan," sebutnya.

Mengenai hak-hak karyawan yang dirumahkan maupun yang di-PHK dikatakan Dedy tetap diberikan sesuai ketentuan. "Ada laporan yang masuk, itu kita pasilitasi untuk dimediasi, supaya ada win win solution antara pekerja maupun pihak perusahaan," pungkasnya.

Berita Terkini