Akibat Pandemi Covid-19, Puluhan Karyawan di Merangin Kena PHK
Puluhan orang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Kabupaten Merangin terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Puluhan orang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Kabupaten Merangin terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemberhentian karyawan ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tempat mereka bernaung tidak mampu lagi membayar gaji karyawan. Hal itu merupakan imbas dari Covid-19 yang masih berlangsung.
Perusahaan yang mem-PHK karyawannya itu bergerak diberbagai sektor, ada perhotelan, pembiayaan perkreditan motor, perusahaan sawit dan sebagainya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza ketika dikonfirmasi menyebut jika perusahaan tersebut telah dikonfirmasi dan mereka membenarkan jika ada pengurangan karyawan.
• Puluhan Perusahaan Goyang Akibat Covid-19, Ratusan Pekerja di Bungo Kena PHK dan Dirumahkan
• Seratusan Perusahaan di Sarolangun Terdampak Pandemi Covid-19, Karyawan Dirumahkan
"Perusahaannya ada sawit, leasing, hotel," kata Jangcik Mohza.
Menurut dia, paling banyak yang di-PHK adalah karyawan di perusahaan sawit dengan jumlah 42 orang, kemudian di perhotelan 23 orang, serta leasing 9 orang.
Dia menduga jika perusahaan Merangin yang mem-PHK karyawannya lebih dari itu, sebab karyawan maupun pihak perusahaan tidak melaporkan hal itu.
"Mereka itu ada yang dirumahkan. Nanti jika kondisi normal akan dipanggil kembali. Perusahaan bus-bus juga banyak yang merumahkan karyawan, tapi mereka tidak ada yang lapor, makanya kami tidak mendapatkan datanya," imbuhnya.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada karyawan yang di-PHK tersebut mengadu untuk menuntut hak mereka, seperti perusahaan tidak membayar pesangon. Namun jika ada karyawan yang mengadu terkait pesangon, pihaknya akan menindak lanjuti hal itu, dan membantu hingga permasalahan terang benderang. (*)