TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Diduga sering menjadi tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, melakukan penelusuran di kawasan Jalan Pelabuhan Talang Duku, Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur Senin (1/6) malam.
Sekira pukul 20.30 Wib, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melihat gelagat mencurigakan dari dua orang laki-laki yang berboncengan.
Petugas langsung menghampiri kedua orang tesebut untuk melakukan penggeledahan. Saat akan diperiksa, pelaku terlihat membuang sesuatu, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak cepat, namun, satu pelaku langsung melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran, hingga akhir pelaku menghilang.
• Pria Gangguan Jiwa Tembak Tetangganya Sekampung, Peluru Masih Tertinggal di Wajah
• Warga Rantau Panjang Geger, Bocah Temukan Mayat di Kebun Karet
• PPDB Jenjang SD dan SMP di Bungo Dimulai Awal Juli, Sebagian Sekolah Buka Online
Sementara itu, dari pelaku yang berhasil diamankan yakni Z alias U (30) warga Muaro Kumpeh, Jalan Pelabuhan Talang Duku, Jambi Timur, petugas mendapati 1 paket sedang sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menuturkan, penyelidkan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dia menambahkan, lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transakai narkotika.
"Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku, dan satu lainnya berhasil melarikan diri," kata George, Minggu (7/6) sore.
Untuk pelaku yang berhasil melarikan diri, kata George, pihaknya akan melakukan pengejaran.
"Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita," tutup George.
Dan untuk tersangka Z alias U, saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi. Z alias U dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.