TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi yang merencanakan beli rumah tapi masih belum terealisasi, kini ada TAPERA (Tabungan perumahan rakyat).
Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.
• Korea Utara Kirim Ancaman ke Negara Tetangga, Mulai Rencanakan agar Korea Selatan Menderita
• Seminggu Sekolah Langsung Ada yang Positif, Ini Kebijakan yang Langsung Diambil
Selain itu tentu saja ada PPh 21. Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji.
Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.
Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.
Tapera Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.
Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.
• Sering Ada yang Masak di Dapur Rumah Besar Ini, Pas Dijual Gratis Malah Banyak yang Menolak
• Terbaru, Hasil Tes Covid-19 di Liga Inggris Nol Kasus, Liga Premier Segera Bergulir Tanpa Penonton
Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib.
Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mahasiswa Ajukan Gugatan Terhadap UU Mahkamah Agung
Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.
Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.
Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.
Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.
Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.
• Gila, Koruptor Ini Bikin Kompleks Perumahan untuk 100 Wanita Simpanannya, Semuanya Akur
• Kapolda Jambi Blak-blakan Soal Cewek di Perumahan Mewah, Kaget saat Buka Septic Tank
Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.
Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.
Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.
Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.
Rinciannya:
Iuran Tapera Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
Iuran JHT Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.
PPh 21 Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.
Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.
Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.
amun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan.
Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera