TRIBUNJAMBI.COM - Jadi kabar kurang baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS di tengah wabah corona ini.
Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan tidak akan cair saat tahun ajaran baru.
Dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pemerintah saat ini banyak tersedot untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
Oleh karenanya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.
• KABAR BAIK! Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM akan Berlanjut sampai 29 Juni 2020
• Ingat, Jika Calon Jemaah Haji Tarik Seluruh Setoran Bipih Itu Dianggap Mengundurkan Diri
• Inilah 2 Sosok Pria yang Bisa Membuat Minimarket Alfamart dan Indomaret Sampai Menjamur di Indonesia
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun".
Tak hanya waktu pencairan, Besaran Gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.
• Impian BJ Habibie Tak Bakal Terwujud, Pemerintah Putuskan Hapus Proyek Pesawat R80
• Ternyata Pernah Terjadi Kanibalisme Dinosaurus, Dugaan Dinaosaurus Putus Asa
• Lama Tak Nampak, Sosok yang Pernah Diisukan Dekat Luna Maya Ini Muncul Pamerkan Kumis dan Jambangnya
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
• Muncul Usulan Ojek Online Akan Diganti Bajaj dan Bentor, Disebut Lebih Manusiawi
• Diskon MPV - Avanza & Xenia Diskon Rp 15 Juta, Ertiga Capai Rp 35 Juta, Wuling Confero Honda Mobilio
• Hewan Dari Indonesia Ini Beraroma Popcorn, Jangan Ketipu
Rincian Gaji ke-13 PNS
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
• Patut Jadi Contoh, Perjuangan Nenek Kamtin Berusia 105 Tahun Sembuh dari Covid-19
• Kisah Asmara Brad Pitt, Angelina Jolie dan Charlize Theron, Suatu Waktu Tertangkap di Sudut Bar
Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
• Hewan Dari Indonesia Ini Beraroma Popcorn, Jangan Ketipu
• Isi Token Rp1 Juta Cuma Buat 2 Hari, Nagita Slavina Emosi Karena Listrik Rumahnya Sering Anjlok
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
• Ini Alasan Kajari Tanjab Timur yang Baru Tak Ikut Dilantik Hari Ini
• India Dibuat Sewot China, Siapkan Tentara untuk Huru Hara Lawan Tiongkok Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Nissan Diskon Gede-gedean Produknya - X-Trail Rp 15 Jutaan, Terra Diskon Rp 110 Juta
• Tentara China Disebut Berhasil Robohkan Tentara India, Tawuran di Perbatasan Negara Telah Terjadi
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Tahun ajaran baru mulai 13 Juli 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
• Warga Kota Jambi Tewas Usai Jadi Korban Jambret, Polisi Buru Dua Pelaku
• VIDEO Detik-detik Mengharukan Pertemuan Narmi dengan Sang Ayah, Setelah 6 Hari Hilang Diculik
Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
• India Dibuat Sewot China, Siapkan Tentara untuk Huru Hara Lawan Tiongkok Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
• Belum Ada Dukungan Partai, Safrial Bimbang Maju ke Pilgub Jambi: Dak Tau Itu, Lampu Kelap-kelip
"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.
Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat da
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.
Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
• Ustaz Solmed Dua Kali Diminta Poligami oleh April Jasmine, Ayu Ting Ting Kaget Dengar Alasannya
• VIDEO VIRAL! Nenek Usia 100 Tahun di Surabaya Sembuh dari Corona, Ini Rahasianya
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.
Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyataCovid-19 belum tuntas
• Dedengkot KKB Paling Dicari Akhirnya Dibekuk Tim TNI-Polri, Ternyata Pernah Tembaki Tito Karnavian
• VIDEO Mulai 5 Juni 2020, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan
Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan COVID-19.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Batal Cair Tahun Ajaran Baru: Apa Penyebabnya?
(*)
Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: