Berita Nasional
KABAR BAIK! Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM akan Berlanjut sampai 29 Juni 2020
KABAR BAIK! Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM akan Berlanjut sampai 29 Juni 2020
TRIBUNJAMBI.COM, YOGYAKARTA - Merasa masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu akan habis, namun belum sempat ada waktu untuk memperpanjangnya.
Di masa darurat Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi waktu untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020, bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
Pemberian toleransi ini merujuk pada ST Kapolri No: ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.
• Ingat, Jika Calon Jemaah Haji Tarik Seluruh Setoran Bipih Itu Dianggap Mengundurkan Diri
• Inilah 2 Sosok Pria yang Bisa Membuat Minimarket Alfamart dan Indomaret Sampai Menjamur di Indonesia
• Impian BJ Habibie Tak Bakal Terwujud, Pemerintah Putuskan Hapus Proyek Pesawat R80
• Ternyata Pernah Terjadi Kanibalisme Dinosaurus, Dugaan Dinaosaurus Putus Asa
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, toleransi untuk perpanjangan SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
Sebelumnya, dispensasi hanya diberikan kepada para pemilik SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
• Nissan Diskon Gede-gedean Produknya - X-Trail Rp 15 Jutaan, Terra Diskon Rp 110 Juta
• Muncul Usulan Ojek Online Akan Diganti Bajaj dan Bentor, Disebut Lebih Manusiawi
• Diskon MPV - Avanza & Xenia Diskon Rp 15 Juta, Ertiga Capai Rp 35 Juta, Wuling Confero Honda Mobilio
• Hewan Dari Indonesia Ini Beraroma Popcorn, Jangan Ketipu
"Masa dispensasi perpanjangan SIM yang semula berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei, dilanjutkan lagi sampai tanggal 29 Juni," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
I Made Agus menambahkan, dengan adanya perpanjangan waktu pemilik SIM yang sudah masa berlakunya habis selama periode tersebut bisa mengurusnya setelah 29 Juni 2020.
"Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa setelah 29 Juni. Mekanisme untuk perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur untuk perpanjangan dan bukan pembuatan SIM baru," katanya.
Pada kesempatan berbeda, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi juga mengatakan hal yang sama.
Dengan adanya toleransi tersebut, Kasatlantas menambahkan, untuk Satpas SIM sementara ini hanya memprioritaskan untuk pembuatan SIM baru.
Sedangkan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan baru dilayani setelah akhir Juni 2020.

• Dedengkot KKB Paling Dicari Akhirnya Dibekuk Tim TNI-Polri, Ternyata Pernah Tembaki Tito Karnavian
• Kisah Asmara Brad Pitt, Angelina Jolie dan Charlize Theron, Suatu Waktu Tertangkap di Sudut Bar
• Cincin Ajaib Bisa Membuat Iblis Tunduk, Harta Karun Sulaiman Lainnya Membuatnya Sangat Diincar
• Isi Token Rp1 Juta Cuma Buat 2 Hari, Nagita Slavina Emosi Karena Listrik Rumahnya Sering Anjlok
“Kalau yang perpanjangan belum dulu, kan masih ada toleransi sampai akhir Juni mendatang,” ujarnya.
Dispensasi untuk perpanjangan SIM ini juga berlaku di wilayah Polda Jatim, Polda Metro Jaya dan juga di wilayah lainnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, di masa pandemi ini toleransi diberikan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Juni 2020.