Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Pelaku Ternyata Residivis
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis, (28/5/2020).
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.