TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu mengenai pemberlakuan New Normal, akankah berimbas ke pekerjaan mereka.
Jelang pemberlakuan New Normal, pemerintah sudah menerbitkan sistem aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Apakah para ASN akan kembali bekerja di kantor?
Melansir kompas.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi panduan sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Sistem kerja ini bakal berlaku mulai pekan depan, persisnya 5 Juni 2020.
• Barack Obama Menangis Lihat Video Detik-detik George Floyd Tewas Diinjak Polisi: Menyakitkan
• Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Akhir Tahun 2020 Intip Bocoran Info Terbaru & Besaran yang Diterima PNS
• TikTok Berjasa Satukan Keluarga Ini, Menemukan Ayah yang hilang Bertahun-tahun dengan Tak Terduga
Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 bertanggal 29 Mei 2020 itu salah satunya berisi penyesuaian sistem kerja.
Sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ini meliputi bekerja di kantor atau bekerja di rumah.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengaturnya.
Pengaturan dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Namun, bagi ASN di daerah dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pejabat pembina kepegawaian diminta agar menugaskan ASN bekerja secara penuh dari rumah.
Hanya ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang dapat bekerja di kantor.
Itu pun dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, setiap instansi pemerintah diminta menyederhanakan proses bisnis dan prosedur standar operasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
• Deretan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2020, Tersedia Lengkap dengan Cerita Sejarahnya
• Kabaharkam: Konsep Kampung Tangguh di Kabupaten Malang Layak Diadopsi
• Kronologi Tri Rismaharini Ngamuk Soal Mobil PCR yang Dialihkan, Pembelaan Tim Gugus Covid-19 Jatim
Adapun pelayanan secara langsung harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya menjaga jarak aman.
Terkait dengan penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka, seluruh instansi didorong memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Apabila mendesak, rapat atau kegiatan di kantor dimungkinkan, tetapi harus memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat dan membatasi jumlah peserta rapat.