Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Atas kasus ini, tersangka pun terncam hukuman 12 tahun penjara.
Tak sampai sehari usai surat tersebut viral, pihak kepolisian langsung membuat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya melakukan gelar perkara atas penangkapan tersangka dugaan penyebar video syur mirip Syahrini.
Yusri mengungkapkan, 2 tersangka dibekuk di daerah Kediri, Jawa Timur.
"Pelaku inisialnya adalah IDM sebagai pemilik buku rekening dan saudari MS sebagai pemilik akun," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Setelah ungkap inisial tersangka, polisi pun mengungkap motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut.