Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur
• Pengakuan Tak Biasa Nikita Mirzani yang Mengidolakan Ariel Noah: Yang Lain Biasa Aja, Bosen Lihatnya
• Mengaku Penggemar Luna Maya, Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Kecewa Pada Reino Barack
• Kecelakaan Tragis hingga Mobil Tertusuk Besi Pembatas Jalan di Jawa Tengah, Ini Dugaan Penyebabnya