Galaunya Orangtua, 13 Juli 2020 Mulai Belajar Mengajar Tahun Ajaran Baru saat Pandemi Covid-19

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana.

Dijelaskan Nahdiana, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, adalah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan di setiap jenjang pendidikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Permulaan Tahun Pelajaran Baru, dimulai tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada 25 Juni 2021.

Maksud dari permulaan Tahun Pelajaran Baru itu yakni dimulainya kegiatan belajar di awal semester.

Artinya belajar mengajar kemungkinan tetap dilakukan jarak jauh dan bukan pada ruang-ruang kelas di gedung sekolah.

"Iya, di poin tiga cukup jelas," ucapnya.

Namun, perubahan awal tahun ajaran baru 2020/2021 tersebut bisa diubah jika Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan kebijakan, berkaitan dengan kondisi pandemi virus corona yang saat ini belum tuntas.

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir," tutur Nahdiana.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tahun ajaran baru sekolah digeser menjadi bulan Januari 2020.

Ramli mengatakan saat ini banyak ketidakpastian di dunia pendidikan sehingga tahun ajaran baru sebaiknya
digeser hingga awal tahun depan.

"Dalam kondisi ketidakpastian ini, tak banyak yang bisa dilakukan karena terjadi ketidakpastian dalam perencanaan dan kinerja dunia pendidikan kita. Ketidakpastian inilah yang memicu IGI menuntut Kemdikbud agar memberikan kepastian agar tahun ajaran baru digeser ke bulan Januari," ujar Ramli.

Ramli mengatakan dengan menggeser tahun ajaran, Kemendikbud dapat membenahi kualitas guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.

Menurutnya, masih banyak guru belum menguasai teknologi untuk pembelajaran jarak jauh.

"Dengan menggeser tahun ajaran baru, Kemdikbud bisa fokus meningkatkan kompetensi guru selama enam bulan agar di bulan Januari sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas," ucap Ramli.

Selain itu, Ramli mengatakan menggeser tahun ajaran baru dapat menghindarkan siswa dan orangtua dari stres berkepanjangan.

Halaman
1234

Berita Terkini