Pencabulan siswi SMP

Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pelaku Minta Korban Gugurkan Kandungan dan BerI Uang 1 Miliar

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku persetubuhan siswi SMP Gresik berinisial SG terancam Hukuman 15 tahun kurungan penjara setelah statusnya jadi tersangka

TRIBUNJAMBI.COM-  Kasus siswi SMP Gresik yang hamil 7 bulan seusai dipaksa Sugianto berhubungan badan sejak Maret 2019 masih terus berlanjut.

Makin panjang dan heboh saat pelaku dan rekannya yang anggota DPR menawarkan uang Rp 1 miliar ke keluarga korban.

Salah satu kabar terbaru, ternyata setelah berzina dengan korban di kandang ayam, pelaku meminta siswi malang itu menggugurkan kandungannya.

Pelaku Sugianto (SG) mendadak menjadi perbincangan masyarakat setelah mengaku beli siswi SMP Gresik yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga.

Pengakuan Sugianto (SG) cukup mengagetkan, lantaran mengaku kepada Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dan Kepala DPRD Gresik memberi uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setelah berhubungan badan dengan siswi SMP tersebut.

Penelitian Terbaru Ungkap Virus Corona Juga Terjadi Pada Kucing, Di Antaranya Tanpa Gejala

Jokowi Sebut Belum Beri Kebijakan Pelonggaran PSBB, Lantas Bagaimana Skenarionya?

Tak hanya itu, demi memastikan dirinya aman, pelaku berjanji mencarikan pria lain untuk si anak nantinya.

Selanjutnya terungkap juga alasan keluarga menolak uang Rp 1 miliar tersebut.

Kasus dugaan pemerkosaan pria 50 tahun ke Siswi SMP berumur 16 tahun berbuntut panjang.

Kasus makin pelik usai banyak fakta-fakta baru mulai terungkap.

Salah satunya keterlibatan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi yang sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Tujuannya agar keluarga korban menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Tapi, keluarga korban menolak tawaran tersebut.

20 Pria Bersamurai Obrak-abrik Rumah Orang Terkaya jelang Sahur, Ini Penjelasan Keluarga dan Polisi

Temu Wartawan

Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Irfan Choirie (kiri), anggota DPRD Gresik, Nur Hudi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPD Partai NasDem Gresik, Kamis (14/5/2020). (surya.co.id/willy abraham)

Kemarin, NH yang merupakan politikus Partai Nasdem itu menggelar konferensi pers bersama tim advokasi hukum dari DPD Partai Nasdem Gresik.

NH mengaku sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Tapi, ia mengklarifikasi uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu merupakan estimasi nilai sawah dan tanah milik SG.

Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i tak ambil pusing dengan klarifikasi NH.

"Itu kan versinya NH, faktanya si pelaku (SG) ini datang ke rumah NH dan minta tolong, bahasanya ini saya kena kasus tolong dibantu biar selesai," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, NH pun memiliki ide menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan setelah pertemuan itu.
"Tapi menurut bahasa kita (keluarga dan korban), bahasa kekeluargaan itu kan artinya perkara (hukum) tidak lanjut," kata Syafi'i.

Pengakuan Anggota DPRD

Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun. (istimewa)

Syafi'i mengatakan, NH memang mendatangi ibu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam pertemuan itu, NH menyebut uang tersebut berasal dari pelaku, SG. Uang itu merupakan estimasi nilai dari tanah dan sawah milik SG.

"Dan dia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i.

Belakangan, NH tak mengakui omongan itu.

Kepada media, ia mengaku niat memediasi itu berdasarkan inisiatif pribadi.

"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," jelasnya.

Ingin diproses secara hukum

Babak baru kasus siswi SMP Gresik hamil 7 bulan, PMII datangi korban di rumahnya dan sang ibu mengungkapkan jeritan hati melihat anaknya dihamili saudaranya sendiri. (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

Syafi'i mengungkap alasan keluarga korban menolak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ibu korban, kata dia, ingin menyelesaikan perkara ini secara hukum.

"Yang pertama tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan, maunya diproses secara hukum, tidak mau kasus ini berhenti, mau kasus ini sampai di pengadilan," kata Syafi'i.

Menurut Syafi'i, keluarga korban sempat meminta klarifikasi kepada pelaku SG, sebelum melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat itu, ibu korban mengklarifikasi penjelasan MD. SG pun mengaku memerkosa perempuan itu hingga hamil.

"Sempat ditanya oleh ibu korban dan dia mengakui," kata Syafi'i.

Syafi'i mengatakan, pelaku juga meminta korban menggugurkan kandungannya.

"SG minta bayi untuk digugurkan. Dia bertanggungjawab mengugurkan kandungan, dan setelah kandungan digugurkan dia siap mencarikan laki-laki (pasangan) buat korban," kata Syafi'i.

Mendengar pernyataan itu, ibu korban tak terima.

Mereka pun membuat laporan ke polisi pada keesokan harinya, 24 April.

"Menawarkan seperti itu dan akhirnya ditolak oleh ibu korban dan tanggal 24 kami buat laporan. Sekitar tanggal 27, NH datang untuk menawarkan materinya," tutur Syafi'i.

Lapor ke BK DPRD

Pengakuan pilu ibu siswi SMP Gresik yang ikhlas cucunya lahir tanpa bapak. Dia menolak Sogokan Rp 1 miliar dari anggota DPRD Gresik dan minta terduga pelaku SG ditangkap polisi. (Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham)

Gresik Syafi'i dan keluarga korban akan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Mereka pun akan melaporkan tidakan NH yang ikut campur ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

"Insya Allah, Senin (18/5/2020) saya akan ke dewan (DPRD) untuk melaporkan ke BK DPRD, nanti saya akan datang bersama keluarga korban," kata Syafi'i.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji Pratisha Wijaya tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

Panji mengatakan, polisi masih mendalami laporan yang diterima terkait kasus dugaan pemerkosaan itu. Kasus itu masih dalam proses penyidikan.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Siswi SMP Gresik Hamil 7 Bulan, Pantas Ibu Korban Murka dan Tolak Uang Rp 1 Miliar 

Berita Terkini