TRIBUNJAMBI.COM - Banyak pasangan suami istri yang masih bingung, bagaimana hukum puasanya jika setelah berhubungan badan, Mandi Wajib atau Mandi Junub dilakukan lewat Imsak.
Seperti diketahui, Islam mengizinkan suami istri berhubungan badan di malam Bulan Ramadhan.
Namun, bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum Mandi Wajib atau mandi besar?
Mereka khawatir puasanya tidak sah karena belum Mandi Wajib. Apa boleh terus melanjutkan puasa sampai waktu berbuka ?
• Masya Allah, Tangan Pemandi Mayat ini Lengket di Kemaluan Jenazah PSK, Para Ulama Lakukan Hal Ini
• Bukan Produk Brandnya Sendiri, CEO Xiaomi Malah Kepergok Pakai iPhone
• Ganjar Pranowo Mendadak Beri Klarifikasi Soal Pernyataannya yang Meminta Sekda Blora untuk Mundur
• Banjir Promo Murah di Indomaret Periode 13-19 Mei, Minyak Goreng Bimoli 2L Rp 18.900, Ini Caranya
Halalnya hubungan suami istri di malam Ramadhan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu Mandi Wajib atau Mandi Junub?
Jika terlewat waktu Imsak, Suami-istri harus tetap Mandi Junub alias Mandi Wajib lalu melanjutkan puasanya. Tapi baiknya Mandi Wajib sebelum Subuh.
ika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.”