BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas Sesuai Kemampuan Menyusul Bakal Naiknya Iuran

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering PRB-Prolanis sewilayah Kota Jambi (14/10). ffws

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:

  • Kelas 1 Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut. Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sumber : Kompas.com

Berita Terkini