BPJS Kesehatan Persilahkan Peserta Turun Kelas Sesuai Kemampuan Menyusul Bakal Naiknya Iuran

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering PRB-Prolanis sewilayah Kota Jambi (14/10). ffws

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan, dipersilahkan untuk menurunkan kelas kepesertaannya, agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.

Hal itu merespons keputusan Pemerintah menaikan iuran BPJS.

"Kita tidak menghalangi malah kita menyambut dengan adanya itu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Iqbal menjelaskan bahwa penurunan kelas memang merupakan hak dari peserta BPJS.

Sehingga mereka bisa menyesuaikan kemampuan pembayaran, terutama saat ada kenaikan iuran.

Masyarakat Dilema, Naiknya Iuran BPJS Kesehatan Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Pelayanan Turun Kelas

Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri untuk Kelas I, II dan III Terbaru

"Karena itu menjadi hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima saja yang menjadi keputusan peserta," ujar dia.

Lantaran informasi kenaikan iuran baru disampaikan pemerintah, kata dia, hingga saat ini belum ada peningkatan aktivitas penurunan kelas kepesertaan.

Iqbal mengatakan, jika nantinya terjadi peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS, hal itu merupakan hal wajar.

"Karena itu memang opsi yang menjadi hak sepenuhnya dari peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan," kata Iqbal.

Tak Bisa Tidur & Diganggu Makhluk Halus, Bikin Roy Kiyoshi Syok dan Dipindah ke RSKO

Viral Suara Ngaji di Gedung Kampus yang Kosong, Sempat disangka Makhluk Halus, Ternyata Ini Faktanya

Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

  • Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
  • Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
  • Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Viral Suara Ngaji di Gedung Kampus yang Kosong, Sempat disangka Makhluk Halus, Ternyata Ini Faktanya

VIDEO Viral Kolektor Beli Tokek Rp 10 M, Netizen Pertanyakan Keaslian Uang

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

Halaman
12

Berita Terkini