Berita Jambi

Tidak Ada Larangan Angkutan Umum Dalam Wilayah Provinsi Jambi untuk Beroperasi, Ini Ketentuanya

Penulis: Zulkipli
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Vahrial Adhi Putra

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan menyampaikan kebijakan terkait pengendalian dan pengaturan lalu lintas dalam rangka mencegah perluasan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi, khususnya pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Vahrial Adhi Putra menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Jambi pada masa angkutan lebaran 1441 H tidak melakukan pelarangan penggunaan sarana transportasi maupun larangan mudik kepada warga masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Jambi.

Sebab belum ada satupun di wilayah Provinsi Jambi yang menetapkan sebagai zona PSBB, sebagaimana diatur dalam PM 25 tahun 2020.

Nekat Mudik Pakai Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi (Mobil, Motor) Siap-siap Didenda Rp 100 Juta

Terkait Larangan Mudik di Jambi, Bupati Sarolangun Minta Ketegasan Pemerintah Provinsi

Namun demikian, pengetatan protokol kesehatan harus tetap dilakukan sebelum maupun pada saat pemeriksaan kesehatan di lokasi-lokasi cek poin atau posko-posko.

"Pengendalian dan pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten kota pada lokasi-lokasi yang berada pada penanganan masing-masing," katanya.

Sehubungan dengan pembukaan kembali operasional transportasi umum sebagaimana surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomor 4 tahun 2020 dan surat edaran direktur jenderal Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, bahwa perjalanan yang diperbolehkan adalah dengan kriteria sebagai berikut.

VIDEO : Tertidur di Rel karena Lelah, 14 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di India

Usai Meledak Kemarin, Kasus Covid-19 di Jambi Tambah 2 Hari Ini, Total 64 Pasien Positif Corona

Pertama perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan pencegahan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan kebutuhan dasar yang mendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua pelayanan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya.

Ketiga repatriasi pekerja migran Indonesia WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta penggolongan orang dengan alasan khusus.

Mereka ini pun Ditegaskan Vahrial, harus dibekali dengan beberapa dokumen persyaratan, seperti harus dapat menunjukkan tugas, menunjukkan hasil negatif Covid-19, menunjukkan KTP serta surat keterangan lain sesuai dengan kriteria masing-masing.

"Namun demikian kami tetap mengimbau Kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi untuk tetap tidak mudik yang berada di rumah, jaga kesehatan menggunakan masker dan jaga jarak. Karena dengan tetap di rumah dan tidak modik, tanpa bertemu fisik silaturahmi asik," pungkasnya.(Tribunjambi.com/Zulkifli) 

Berita Terkini