Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga unit kendaraan sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku.
"Saat ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polresta Padang dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polresta Padang," tutupnya.(*)
Kejadian Serupa di Palembang
Bebas daro enjara yang diterima Indra alias Ebok (24) warga rumah susun, Jalan Tua Pati Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang tidak membuatnya jera untuk melakukan aksi kejahatan.
Sebelumnya tersangka juga melakukan aksi kejahatan yang sama yakni dengan mencuri kabel listrik di salah satu gudang yang ada di kota Palembang.
Pelaku kemudian tertangkap dan mendapatkan kurungan penjara selama 2,8 tahun.
Akan tetapi Indra mendapatkan program asimilasi dari pemerintah usai menjalani masa tahanan kurang lebih 1,8 tahun penjara.
• Begini Modus Baru Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Ribut di Jalan, Motor Raib Saat Korban Lengah
• Didi Kempot Makin Dekat Agama Sebelum Meninggal Dunia, Bahkan Ingin Umroh & Duet Bareng Habib Syech
"Tersangka ini merupakan residivis yang mana sebelumnya kedapatan mencuri kabel lisrik dan dijatuhi kurungan penjara selama 2,8 tahun.
Skan tetapi bebas karena mendapatkan program asimilasi. Kemudian kita tangkap lagi karena kembali berulah," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Selasa (5/5/2020).
Indra alias Ebok kembali ditangkap oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (30/4/2020) lalu di salah satu warnet di dekat rusun blok 22 Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
• Apes Nasib Mantan Napi Asimilasi Ini, Ditolak Istri saat Bebas Lalu Ngamuk Bakar Rumah Mertua
• 39 Napi di Lapas Kelas IIA Jambi Dibebaskan Melalui Asimilasi, Dua Napi Kembali Beraksi
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dengan cara mendorong salah satu anggota kepolisian.
Dari tangan pelaku, Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti dua buah handphone hasil dari pencurian pelaku.
"Dari tangannya kita berhasil mengamankan dua buah handphone berbagai merek yang merupakan hasil curian pelaku di salah satu rumah korbannya," kata Suryadi.
Adapun kronoligis kejadian yakni bermula saat pelaku keluar dari rumahnya di rumah susun blok 20 sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah berjalan pelaku melihat rumah salah satu korbannya di lorong Manisan yang jendelanya agak terbuka.