Pencabulan

Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Sukoharjo, Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur

TRIBUNJAMBI.COM, PRINGSEWU - Modusnya, pria yang profesinya adalah seorang pedagang memacari NH (13) dan kemudian berbuat layaknya suami istri.

Kepada polisi WD mengakui perbuatannya tersebut, lantaran sudah dua tahun berpisah dengan istrinya.

 WD (34) seorang duda asal Pringsewu Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga mencabuli gadis di bawah umur yang masih pelajar SMP.

Nekat Buka hingga Tengah Malam, Satpol PP Sarolangun Semprot Toko dan Warnet dengan Mobil Damkar

Heboh, Peristiwa Dukhan terjadi di hari Jumat 8 Mei 2020, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Curhat Pilu Dory Harsa ke Ganjar Pranowo Soal Didi Kempot ; Saya Kehilangan Dua Sosok Orangtua

Perbuatan cabul WD terbongkar setelah kakak NH melihat ponsel korban.

Tanpa sengaja, sang kakak melihat percakapan via WhatsApp yang berbau mesum antara korban dan pelaku, pada Selasa, 31 Maret 2020.

Mengetahui hal tersebut, sang kakak langsung memberitahukan kepada ibunya.

Korban awalnya tidak bersedia mengungkap hubungannya dengan WD.

Baru kemudian, pada Minggu, 5 April 2020, korban NH berterus terang kepada orangtuanya, bahwa ia memiliki hubungan Pacaran dan pelaku WD pernah melakukan lima kali pencabulan.

Ada Kasus Positif Corona di Setiap Kecamatan, Kota Padang Sudah Jadi Zona Merah Covid-19, Total 137

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP 1 Betara Terungkap dari Like di Facebook

Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Pakar Soal Dukhan Terjadi Besok Jumat 15 Ramadan/8 Mei 2020

Atas keterangan putrinya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

Kepada petugas, lanjut Musakir, Duda tersebut juga mengaku telah mempunyai hubungan khusus (Pacaran) dengan korban NH.

Halaman
123

Berita Terkini