Dampak Covid-19, Pemprov DKI Rencananya Tiadakan THR & Hapus Gaji 14 dan Sejumlah Tunjangan PNS

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Gaji 13 dan THR PNS terancam tak cair tahun ini akibat wabah Covid-19.

"Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," jelas Catur.

Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai. Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.

Sumber : kompas.com

Berita Terkini