Nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian, kelulusan untul SMPLB, SMALB Semester V. nilai Semester Genap Kelas 9 dan Kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Selanjutnya untuk kelulusan SMK diputuskan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai praktek selama 5 Semester terakhir.
"Nilai Semester Genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," jelasnya.(Tribunjambi.com/Zulkifli)